Ringkasan: Roy Suryo mengajukan praperadilan kelima untuk menuntut ganti rugi Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pada 15 September 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu sebagian dan hanya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta — jauh dari nilai yang diminta.
Apa Itu Praperadilan Jilid V Roy Suryo?

Praperadilan jilid V adalah permohonan kelima yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini bukan untuk mempersoalkan status tersangkanya, melainkan menuntut ganti rugi Rp206 juta. Permohonan ini diajukan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seputar tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, dengan dasar putusan sebelumnya yang menyatakan upaya paksa terhadap Roy tidak sah.
Kronologi Sidang
Berikut rangkaian proses persidangan berdasarkan pemberitaan media nasional:
- 7 Juli 2026 — PN Jakarta Selatan menjatuhkan Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
- 8 September 2026 — Sidang praperadilan jilid V digelar. Kuasa hukum Roy membacakan permohonan ganti rugi Rp206 juta, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon, dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
- 9 September 2026 — Tim kuasa hukum Roy membacakan replik yang menegaskan permohonan ini murni soal ganti rugi, bukan mempersoalkan status tersangka atau pokok perkara.
- 9 September 2026 — Polda Metro Jaya, melalui kesimpulannya, meminta hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan diajukan terlalu dini karena perkara pokok belum diputus.
- 14 September 2026 — Roy Suryo menyerahkan kesimpulan akhir di PN Jakarta Selatan. Ia menyatakan akan menerima apapun hasil putusan, baik dikabulkan seluruhnya maupun sebagian.
- 15 September 2026 — Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan.
Dasar Hukum Permohonan

Rincian tuntutan Rp206 juta terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta, yang menurut pihak Roy timbul dari beban psikologis, kecemasan, dan stigma sosial akibat upaya paksa yang belakangan dinyatakan tidak sah.
Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yang mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian jika ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan sah menurut undang-undang. Hakim menegaskan bahwa pasal ini tidak membatasi jenis kerugian yang bisa dituntut, baik materiil maupun imateriil.
Polda Metro Jaya sendiri berpendapat sebaliknya: menurut pihak kepolisian, tuntutan ganti rugi ini diajukan terlalu dini karena perkara pidana pokok Roy masih berjalan dan belum ada putusan, sehingga mekanisme ganti rugi berdasarkan Pasal 173 KUHAP dinilai belum bisa diterapkan sepenuhnya.
Isi Putusan: Dikabulkan Sebagian, Bukan Rp206 Juta

Pada persidangan 15 September 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Namun dari total Rp206 juta yang diminta, majelis hanya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta — jauh lebih rendah dari nilai yang diajukan, dan tuntutan kerugian imateriil Rp100 juta yang didasarkan pada dampak psikologis tidak dikabulkan seluruhnya.
Hakim memerintahkan Turut Termohon II, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk membayar ganti rugi tersebut. Kuasa pembayaran diberikan kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan. Dasar pembayaran merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang tata cara pembayaran ganti kerugian dan rehabilitasi.
Perkara ini teregister dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Termohon Polda Metro Jaya, Turut Termohon I Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.
Reaksi Para Pihak

Sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, meminta agar proses hukum berjalan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia berharap majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya.
Roy Suryo sendiri sebelumnya menegaskan tidak akan mengambil uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi jika permohonannya dikabulkan — sikap yang ia tunjukkan konsisten dalam sejumlah kasus hukum yang menyeret nama figur publik lain, termasuk perseteruan hukum Nikita Mirzani yang berujung tuntutan pidana 11 tahun maupun proses hukum Vadel Badjideh yang berstatus tersangka. Setelah putusan, pihak Roy menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hakim, meski nilai ganti rugi yang dikabulkan jauh dari permohonan awal.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menghormati putusan meski sebelumnya meminta permohonan ini ditolak seluruhnya. Dinamika saling gugat antara pihak yang berstatus tersangka dan aparat penegak hukum ini mengingatkan pada pola serupa dalam kasus hukum Tom Lembong yang didakwa dalam perkara impor gula, maupun langkah hukum staf Hasto Kristiyanto yang menggugat KPK — menunjukkan praperadilan makin sering dipakai figur publik sebagai jalur formal menguji keabsahan tindakan penegak hukum.
FAQ — Praperadilan Jilid V Roy Suryo
Apa itu praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo?
Permohonan kelima Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan, kali ini menuntut ganti rugi Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan 7 Juli 2026.
Berapa ganti rugi yang akhirnya diputuskan hakim?
Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, jauh dari Rp206 juta yang diminta. Kementerian Keuangan diperintahkan membayar nilai tersebut.
Siapa pihak yang digugat dalam praperadilan ini?
Termohon adalah Kapolda Metro Jaya, dengan Turut Termohon I Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Apakah putusan ini memengaruhi status tersangka Roy Suryo?
Tidak. Tim kuasa hukum Roy sejak awal menegaskan permohonan ini hanya soal ganti rugi atas upaya paksa, bukan menggugat status tersangka atau pokok perkara ijazah Jokowi yang masih berjalan.
Ditulis oleh Redaksi. Data dan kutipan bersumber dari SINDOnews, Okezone, iNews.id, Suara.com, VIVA, Liputan6, Antara, dan detikNews — tautan sumber tercantum di catatan redaksi.



