Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK Lewat Praperadilan

hasto kristiyanto

Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan guna mempertanyakan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadapnya pada Juni 2024.

Pengajuan gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, pada Senin (10/3/2025). Army menegaskan bahwa pihaknya berharap proses praperadilan ini dapat berlangsung tanpa hambatan atau upaya penundaan dari KPK.

“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk mewakili Kusnadi selaku Pemohon, telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel,” kata Army dalam keterangannya.

Fakta Menarik : Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP di Tahan KPK

Army menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini didasarkan pada klaim tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara (BA) Penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 serta penyitaan yang dilakukan pada tanggal yang sama.

“Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini tanpa ada upaya untuk menunda-nunda sidang nantinya,” tambahnya.

hasto kristiyanto
KPK menahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur

Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur,” ujar hakim tunggal dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025).

Selain gugatan utama yang dinyatakan gugur, gugatan praperadilan lainnya yang diajukan Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Fakta Menarik : Penahanan Hasto Oleh KPK Tidak Ada Urgensi

KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak pengadilan.

tim hasto kristiyanto
Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengunjungi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan penyitaan oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

 

“Hari ini, dari pihak penuntut, telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

Setyo juga menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam proses hukum yang melibatkan Hasto telah berjalan sesuai prosedur, dan persidangan akan segera dilaksanakan setelah penetapan jadwal dari pengadilan.

“Kami semua tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Dengan pelimpahan berkas yang sudah dilakukan, Hasto Kristiyanto dipastikan akan segera menghadapi proses peradilan dalam waktu dekat.

Fakta Menarik : Hasto, Serukan Pemeriksaan Keluarga Jokowi

Jangan lewatkan ulasan terbaru kami : jessecar96.com