Polemik Sound Horeg di Malang, Polusi Suara Berkedok Budaya?

horeg

jessecar96 – Agustus di Malang Raya biasanya punya suasana yang khas. Jalan kampung dihias merah putih, gapura dicat ulang, anak-anak ikut lomba, ibu-ibu sibuk menyiapkan konsumsi, sementara malam hari sering diisi panggung hiburan atau karnaval untuk merayakan kemerdekaan.

Namun beberapa tahun terakhir, ada satu suara yang semakin sulit dilewatkan.

Bukan suara gamelan. Bukan bantengan. Bukan pula musik tradisional yang sudah hidup bersama masyarakat Malang selama beberapa generasi.

Suara itu datang dari tumpukan speaker berukuran besar.

Bass-nya dibuat sedemikian kuat sampai bukan cuma telinga yang mendengar. Kaca jendela bisa ikut bergetar, pintu rumah berderak, bahkan dada seolah ikut menerima hentakan setiap kali frekuensi rendah digeber.

Fenomena tersebut dikenal sebagai sound horeg.

Di Malang Raya, sound horeg kembali menjadi pembicaraan setelah kemunculannya dalam berbagai kegiatan masyarakat sepanjang momentum perayaan kemerdekaan 2026. Ada yang menikmatinya sebagai hiburan. Ada yang menganggapnya bagian dari perkembangan budaya populer masyarakat Jawa Timur.

Namun ada pula warga yang mempertanyakan sesuatu yang sebenarnya sangat mendasar.

Sejak kapan suara keras yang mengganggu lingkungan otomatis berubah menjadi budaya hanya karena dilakukan beramai-ramai?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Indonesia sebenarnya bukan negara tanpa aturan kebisingan. Pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai baku tingkat kebisingan sejak puluhan tahun lalu.

Jawa Timur bahkan sudah mempunyai aturan khusus mengenai penggunaan sound system setelah polemik sound horeg semakin besar.

Artinya, persoalannya mungkin bukan karena Indonesia tidak mempunyai aturan.

Persoalannya justru berada pada pertanyaan yang lebih klasik: siapa yang mau menegakkannya?

Sound Horeg di Malang Kembali Tuai Pro dan Kontra

Polemik sound horeg kembali mencuat di Malang Raya pada akhir Agustus 2026.

Fenomena tersebut ramai dibicarakan setelah berbagai kegiatan masyarakat menggunakan sistem pengeras suara berdaya besar sepanjang perayaan kemerdekaan.

Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Wahyudi Winarjo, menjelaskan fenomena tersebut dari perspektif sosial. Menurutnya, sound horeg dapat dilihat sebagai bagian dari budaya populer yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun ia juga menyoroti persoalan yang muncul ketika suara tersebut mengganggu kenyamanan publik.

Di sinilah penggunaan kata “budaya” harus ditempatkan secara hati-hati.

Budaya populer tidak sama dengan warisan budaya.

Sesuatu bisa menjadi kebiasaan atau fenomena populer masyarakat tanpa otomatis mempunyai akar sejarah panjang sebagai tradisi.

TikTok adalah bagian dari budaya populer.

Nongkrong di coffee shop bisa menjadi budaya populer urban.

Konser EDM merupakan bagian dari budaya musik modern.

Namun tentu kita tidak kemudian mengatakan semua itu sebagai tradisi leluhur Indonesia.

Sound horeg lebih masuk akal ditempatkan dalam kategori serupa: fenomena hiburan kontemporer yang berkembang di masyarakat, khususnya di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Sejak Kapan Sound Horeg Jadi Budaya?

Pertanyaan ini penting karena istilah budaya belakangan seperti mempunyai kekuatan magis.

Begitu sebuah kegiatan disebut budaya, kritik terhadap kegiatan tersebut terkadang dianggap sebagai serangan terhadap identitas masyarakat.

Padahal definisinya tidak sesederhana itu.

Sound horeg bergantung pada teknologi pengeras suara modern, amplifier berdaya besar, generator, subwoofer dan berbagai perangkat elektronik yang tentu tidak tersedia pada masyarakat Jawa ratusan tahun lalu.

Jadi kalau yang dimaksud adalah budaya tradisional atau warisan turun-temurun masyarakat Malang, jelas sulit menempatkan sound horeg di sana.

Tidak ada cerita masyarakat Singhasari mengadakan hajatan sambil membawa subwoofer.

Tidak ada catatan Ken Arok menyewa sound system untuk keliling Tumapel.

Teknologinya memang belum ada.

Namun fenomena sosial tidak harus berusia ratusan tahun untuk disebut budaya populer.

Masalah sebenarnya bukan pada perdebatan semantik tersebut.

Mau disebut hiburan, tren, budaya populer atau fenomena sosial, ada satu prinsip yang tidak berubah:

sebuah kegiatan tetap harus menghormati hak masyarakat lain.

Popularitas Tidak Otomatis Membuat Sesuatu Menjadi Benar

Bayangkan ada 5.000 orang menikmati sebuah pertunjukan.

Mereka tertawa.

Mereka menari.

Pedagang mendapatkan pemasukan.

Penyelenggara mendapatkan keuntungan.

Konten kreator mendapatkan video.

Pemilik sound mendapatkan order.

Semua terlihat senang.

Tetapi di sepanjang rute acara terdapat ratusan rumah.

Di dalamnya mungkin ada bayi yang sedang tidur, lansia, orang sakit, pekerja yang harus bangun pagi, pelajar yang sedang belajar atau sekadar seseorang yang ingin menikmati rumahnya dalam keadaan tenang.

Apakah karena 5.000 orang sedang bersenang-senang maka mereka otomatis kehilangan hak untuk tidak mendengar dentuman ekstrem?

Di situlah batas antara hiburan pribadi dan gangguan publik mulai terlihat.

Indonesia Sudah Punya Aturan Kebisingan Sejak 1996

Ada anggapan bahwa polemik sound horeg sulit diselesaikan karena Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas mengenai kebisingan.

Sebenarnya tidak sepenuhnya demikian.

Indonesia mempunyai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Aturan tersebut ditetapkan pada 25 November 1996.

Artinya, regulasi mengenai baku kebisingan sudah ada sekitar tiga dekade sebelum sound horeg menjadi fenomena viral seperti sekarang.

Dalam aturan tersebut, kebisingan didefinisikan sebagai bunyi yang tidak diinginkan dari suatu usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Definisi ini menarik.

Karena inti persoalan polusi suara sebenarnya bukan sekadar apakah suara tersebut merupakan musik.

Musik yang disukai seseorang tetap dapat menjadi kebisingan bagi orang lain ketika intensitas dan durasinya sudah mengganggu lingkungan.

Berapa Batas Kebisingan di Permukiman?

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut memberikan baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan.

Untuk kawasan perumahan dan permukiman, baku tingkat kebisingannya ditetapkan 55 dB(A).

Untuk kawasan perdagangan dan jasa sebesar 70 dB(A).

Perkantoran dan perdagangan berada pada 65 dB(A), sementara ruang terbuka hijau memiliki angka 50 dB(A).

Ada pula ketentuan untuk lingkungan kegiatan tertentu.

Rumah sakit dan sejenisnya berada pada 55 dB(A). Sekolah atau sejenisnya juga 55 dB(A), sementara tempat ibadah memiliki baku 55 dB(A).

Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal penting.

Negara sejak lama mengakui bahwa kebisingan merupakan persoalan lingkungan yang dapat diukur.

Jadi perdebatan sebenarnya tidak harus berhenti pada kalimat subjektif seperti, “Menurut saya suaranya tidak terlalu keras.”

Ada instrumennya.

Namanya sound level meter.

Ada metode pengukurannya.

Ada satuannya.

Ada pula standar berdasarkan fungsi kawasan.

Sound Horeg Bukan Cuma Masalah “Tidak Suka Musik Keras”

Ini bagian yang sering membuat diskusi mengenai sound horeg melenceng.

Ketika ada warga mengeluhkan suara terlalu keras, jawabannya terkadang sederhana:

“Namanya juga hiburan.”

Atau:

“Setahun cuma sekali.”

Bahkan ada yang mengatakan orang yang protes berarti tidak bisa menikmati pesta rakyat.

Padahal polusi suara bukan persoalan selera musik.

Seseorang bisa sangat menyukai musik elektronik tetapi tetap tidak ingin subwoofer ribuan watt dimainkan di depan rumahnya.

Sama seperti seseorang bisa menyukai durian tetapi tidak berarti ia ingin kamar tidurnya dipenuhi aroma durian selama enam jam.

Persoalannya adalah ruang dan batas.

Kalau sebuah konser diselenggarakan di venue dengan pengendalian suara, penonton datang secara sukarela.

Mereka membeli tiket.

Mereka tahu akan mendengar musik keras.

Rumah warga beberapa kilometer dari lokasi idealnya tidak ikut berubah menjadi bagian dari venue.

Sound horeg yang bergerak melalui jalan permukiman mempunyai karakter berbeda.

Warga tidak membeli tiket.

Mereka tidak memilih berada di sana.

Tetapi suara masuk ke rumah mereka.

Dalam kondisi tertentu, getarannya ikut masuk.

Di sinilah aspek polusi suara menjadi relevan.

Jawa Timur Sudah Mengatur Sound Horeg

Polemik yang terus terjadi akhirnya mendorong pemerintah dan aparat di Jawa Timur membuat aturan yang lebih spesifik.

Pada Agustus 2025 diterbitkan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan sound system.

Surat tersebut menjadi salah satu upaya mengendalikan penggunaan pengeras suara setelah sound horeg menimbulkan polemik di berbagai daerah.

Penggunaan sound system dibedakan berdasarkan karakter kegiatan, termasuk penggunaan statis dan penggunaan yang bergerak.

Aturan tersebut juga mengatur tingkat kebisingan serta kewajiban penyelenggara menjaga keamanan dan ketertiban.

Artinya, pemerintah sebenarnya sudah menyadari bahwa persoalan sound horeg tidak bisa hanya diserahkan kepada kalimat:

“Ya sudah, masyarakat kan sedang hiburan.”

Ada kepentingan masyarakat lain yang harus dilindungi.

MUI Jawa Timur Bahkan Sudah Mengeluarkan Fatwa Sound Horeg

Polemik sound horeg juga pernah masuk ke wilayah keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur pada Juli 2025 menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Hal yang menarik adalah MUI tidak serta-merta menyatakan semua penggunaan sound system sebagai sesuatu yang dilarang.

Teknologi audio tentu mempunyai banyak manfaat.

Sound system dapat digunakan untuk acara sosial, pertunjukan seni, kegiatan budaya, pendidikan hingga kegiatan keagamaan.

Yang dipermasalahkan adalah cara penggunaannya.

MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan serta merusak fasilitas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Dengan kata lain, bahkan dalam perspektif fatwa tersebut, masalahnya bukan speakernya.

Masalahnya adalah kemudaratan yang ditimbulkan.

Kalau Begitu Kenapa Sound Horeg Masih Marak?

Inilah pertanyaan paling menarik.

Aturan lingkungan ada.

Aturan daerah ada.

Aparat mengetahui fenomenanya.

Pemerintah daerah mengetahuinya.

Masyarakat juga sudah berkali-kali memperdebatkannya.

Tetapi sound horeg tetap muncul.

Salah satu alasannya adalah penegakan aturan kebisingan di Indonesia selama ini memang belum menjadi sesuatu yang benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Kita mempunyai angka desibel dalam regulasi.

Tetapi seberapa sering petugas datang ke sebuah acara membawa sound level meter?

Seberapa sering pengukuran dilakukan secara objektif?

Seberapa sering penyelenggara diminta menurunkan volume berdasarkan hasil pengukuran?

Dan apa konsekuensinya kalau tetap melanggar?

Tanpa mekanisme seperti itu, aturan akhirnya hidup bagus di atas kertas tetapi kalah keras dengan subwoofer di lapangan.

Masalah Kebisingan Sebenarnya Jauh Lebih Besar dari Sound Horeg

Kalau ingin konsisten membicarakan polusi suara, kritik memang tidak boleh berhenti pada sound horeg.

Kendaraan dengan knalpot ekstrem juga menghasilkan kebisingan.

Tempat hiburan bisa menghasilkan kebisingan.

Proyek konstruksi dapat mengganggu permukiman.

Pabrik bisa menghasilkan suara terus-menerus.

Acara pernikahan dengan speaker berlebihan juga bisa menjadi gangguan.

Begitu pula pengeras suara pada kegiatan keagamaan apabila digunakan tanpa mempertimbangkan waktu, volume dan lingkungan sekitar.

Prinsipnya seharusnya sama.

Bukan siapa yang membuat suara.

Tetapi berapa keras, berapa lama, di mana, kapan dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Kalau sound horeg harus mengikuti aturan kebisingan, kegiatan lainnya juga harus mengikuti aturan.

Standar tidak seharusnya berubah berdasarkan siapa yang memegang mikrofon.

Pengeras Suara Masjid Juga Sudah Diatur Pemerintah

Ini contoh menarik tentang bagaimana pemerintah sebenarnya sudah mencoba mengatur persoalan suara di ruang publik.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan tersebut membedakan pengeras suara luar dan dalam serta mengatur waktu penggunaannya.

Volume pengeras suara juga diatur paling besar 100 desibel.

Pemerintah bahkan menekankan kualitas suara harus baik atau tidak sumbang.

Menariknya lagi, pengaturan pengeras suara tempat ibadah bukan baru muncul ketika polemik tahun 2022 terjadi.

Pedoman mengenai penggunaan pengeras suara masjid sudah pernah diterbitkan pemerintah melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada 1978.

Artinya, negara sebenarnya sudah menyadari persoalan penggunaan pengeras suara di ruang masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Problem klasiknya kembali sama.

Implementasi.

Aturan Tidak Boleh Tajam ke Sound Horeg tetapi Tumpul ke Sumber Kebisingan Lain

Kalau pemerintah ingin serius menangani sound horeg, pendekatan yang paling sehat bukan melarang satu jenis hiburan kemudian membiarkan sumber kebisingan lainnya.

Yang dibutuhkan adalah standar.

Misalnya sebuah acara mendapatkan izin sampai pukul tertentu.

Volume maksimalnya jelas.

Petugas mempunyai alat pengukur.

Kalau melampaui batas, diberikan peringatan.

Kalau tetap melanggar, ada konsekuensi.

Mekanisme yang sama kemudian diterapkan pada konser, tempat hiburan, hajatan, kegiatan komersial maupun penggunaan pengeras suara untuk kegiatan lainnya.

Dengan pendekatan seperti itu, persoalannya tidak lagi berubah menjadi perang identitas.

Bukan “orang kota melawan budaya desa”.

Bukan “orang yang tidak suka hiburan melawan anak muda”.

Bukan pula agama tertentu melawan masyarakat.

Sederhana saja.

Ada batas kebisingan.

Kalau melewati batas dan mengganggu masyarakat, ditertibkan.

Label Budaya Tidak Bisa Menjadi Surat Bebas Aturan

Di sinilah penggunaan istilah budaya terhadap sound horeg perlu diperiksa secara kritis.

Andaikan besok seluruh akademisi sepakat bahwa sound horeg sudah menjadi bagian dari budaya populer Jawa Timur, status tersebut tetap tidak membuatnya kebal hukum.

Budaya tidak berada di atas hak masyarakat.

Tradisi yang jauh lebih tua sekalipun tetap dapat diatur apabila pelaksanaannya membahayakan orang lain.

Apalagi sebuah fenomena hiburan kontemporer yang keberadaannya bergantung pada teknologi audio modern.

Jadi perdebatannya tidak perlu terjebak pada pertanyaan apakah sound horeg “asli budaya” atau “bukan budaya”.

Pertanyaan yang lebih relevan adalah:

Apakah pelaksanaannya mengganggu hak masyarakat lain?

Kalau jawabannya tidak, silakan berjalan.

Kalau jawabannya iya, pemerintah punya kewajiban melakukan pengaturan.

Pelaku Usaha Sound Horeg Juga Punya Kepentingan Ekonomi

Tetapi cerita ini juga tidak fair kalau seluruh pelaku sound system digambarkan sebagai kelompok yang hanya ingin membuat telinga orang lain sakit.

Di balik fenomena tersebut terdapat ekosistem ekonomi.

Ada pemilik sound.

Ada teknisi.

Ada sopir.

Ada kru panggung.

Ada operator audio.

Ada penyelenggara acara.

Ada pedagang.

Ada penyewa kendaraan.

Ada pembuat konten.

Ada pula masyarakat yang memang menikmati pertunjukannya.

Artinya, melarang total tanpa menyediakan mekanisme yang masuk akal juga berpotensi memunculkan persoalan baru.

Solusinya bukan mematikan industrinya.

Yang perlu dikendalikan adalah cara industrinya beroperasi di ruang publik.

Sound system besar tetap bisa digunakan pada lokasi yang sesuai.

Festival bisa dibuat di lapangan terbuka dengan zona aman.

Acara bisa mempunyai jam operasional.

Volume dapat dibatasi.

Rute bisa dijauhkan dari rumah sakit atau kawasan sensitif.

Teknologi audio bahkan memungkinkan penyelenggara merancang distribusi suara agar lebih terkonsentrasi ke area penonton.

Hiburan tetap hidup.

Warga tidak harus menjadi penonton paksa.

Pemerintah Jangan Cuma Bergerak Setelah Viral

Indonesia mempunyai kebiasaan unik dalam menangani persoalan publik.

Ketika sebuah video viral, aparat datang.

Ketika media ramai memberitakan, rapat digelar.

Ketika perhatian publik pindah ke isu lain, semuanya kembali seperti semula.

Pola seperti ini tidak cukup untuk menangani kebisingan.

Penegakan aturan harus menjadi sistem.

Pemerintah daerah sebenarnya bisa mensyaratkan pengukuran tingkat kebisingan sebagai bagian dari izin kegiatan tertentu.

Petugas bisa melakukan pemeriksaan secara acak.

Masyarakat diberikan kanal pengaduan yang jelas.

Pelanggaran berulang mendapatkan konsekuensi lebih berat.

Dengan demikian warga tidak harus membuat video TikTok terlebih dahulu supaya keluhannya dianggap ada.

Hak untuk Tenang Juga Bagian dari Kehidupan Kota

Ada kecenderungan menganggap orang yang mengeluhkan kebisingan sebagai terlalu sensitif.

Padahal ketenangan merupakan bagian dari kualitas lingkungan hidup.

Kita memahami pencemaran udara karena bisa mengganggu kesehatan.

Kita memahami pencemaran air karena bisa merusak kehidupan.

Tetapi polusi suara sering dianggap tidak serius karena tidak meninggalkan asap atau sampah yang bisa difoto.

Padahal suara mempunyai dampak.

World Health Organization telah lama menempatkan environmental noise sebagai persoalan kesehatan masyarakat. Paparan kebisingan berlebihan dikaitkan dengan gangguan tidur, annoyance, gangguan kognitif dan sejumlah risiko kesehatan lainnya.

Karena itu banyak kota di dunia mengatur kebisingan berdasarkan zona dan waktu.

Bukan karena masyarakatnya anti-hiburan.

Justru karena kota adalah tempat banyak kepentingan hidup berdampingan.

Orang yang sedang berpesta punya hak menikmati acara.

Tetapi orang yang berada satu kilometer dari pesta juga punya hak tidur.

Sound Horeg Bisa Tetap Ada Tanpa Harus Membuat Satu Kampung Bergetar

Mungkin ini titik tengah yang paling masuk akal.

Sound horeg tidak harus hilang.

Orang yang menyukai bass besar tetap bisa menikmatinya.

Komunitas tetap bisa membuat acara.

Pemilik sound tetap bisa mencari penghasilan.

Tetapi lokasinya harus sesuai.

Waktunya harus diatur.

Volume harus mempunyai batas.

Dan ketika masuk kawasan permukiman, kepentingan warga harus menjadi pertimbangan utama.

Karena kebebasan menikmati hiburan berhenti ketika dampaknya dipaksakan kepada orang lain.

Konsep tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang radikal.

Kita sudah menerapkannya pada banyak hal.

Orang boleh mengendarai mobil, tetapi tidak boleh semaunya.

Orang boleh membuka restoran, tetapi harus memenuhi standar kesehatan.

Orang boleh membangun rumah, tetapi tetap membutuhkan aturan bangunan.

Maka orang tentu boleh menggunakan sound system.

Tetapi bukan berarti volume menjadi wilayah tanpa hukum.

Bukan Budaya yang Jadi Masalah, tetapi Ketika Kebisingan Dianggap Normal

Polemik sound horeg di Malang akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai cara masyarakat Indonesia memperlakukan suara.

Kita terbiasa dengan klakson.

Knalpot.

Speaker toko.

Panggung hajatan.

Pengeras suara kegiatan keagamaan.

Konser.

Karnaval.

Kemudian muncul sound horeg dengan kemampuan audio jauh lebih besar.

Karena kebisingan sudah lama dianggap bagian normal kehidupan sehari-hari, batas antara “suara kegiatan” dan “polusi suara” menjadi kabur.

Padahal Indonesia mempunyai aturan baku tingkat kebisingan sejak 1996.

Pemerintah Jawa Timur sudah mengeluarkan aturan mengenai penggunaan sound system.

Kementerian Agama sudah mempunyai pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala.

Bahkan MUI Jawa Timur sudah memberikan pandangan mengenai sound horeg.

Jadi sebenarnya kita tidak kekurangan aturan.

Yang kurang terasa adalah keberanian menerapkannya secara konsisten.

Tidak peduli siapa penyelenggaranya.

Tidak peduli acaranya apa.

Tidak peduli mengatasnamakan hiburan, tradisi, bisnis atau kegiatan keagamaan.

Kalau penggunaan pengeras suara sudah melampaui batas yang ditentukan dan mengganggu masyarakat, aparat seharusnya bertindak berdasarkan aturan yang sama.

Sound horeg sendiri boleh berkembang menjadi tren.

Boleh menjadi industri.

Boleh menjadi budaya populer.

Bahkan kalau masyarakat suatu hari benar-benar menganggapnya sebagai identitas hiburan lokal, silakan.

Tetapi label budaya tidak pernah seharusnya menjadi kartu bebas untuk menghasilkan polusi.

Sebab budaya hidup karena masyarakat.

Bukan masyarakat yang harus kehilangan hak atas ketenangan demi mempertahankan sesuatu yang baru kemarin kita putuskan untuk disebut budaya.

Referensi

detikJatim – “Marak Sound Horeg di Malang Raya Tuai Pro dan Kontra”, 31 Agustus 2026. Membahas kemunculan sound horeg dalam momentum perayaan kemerdekaan di Malang Raya serta pandangan sosiolog mengenai budaya populer dan dampaknya terhadap kenyamanan publik.
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8642222/marak-sound-horeg-di-malang-raya-tuai-pro-dan-kontra

JDIH Kementerian Lingkungan Hidup – Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Regulasi mengenai baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan, termasuk 55 dB(A) untuk kawasan perumahan dan permukiman.
https://jdih.menlhk.go.id/

DPRD Provinsi Jawa Timur – “Aturan Sound Horeg Harus Tegas dan Tertib, Patuh SE Gubernur”, 2025. Membahas Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan sound system.
https://ftp.dprd.jatimprov.go.id/berita/14734/aturan-sound-horeg-harus-tegas-dan-tertip-patuh-se-gubernur

MUI Jawa Timur – “Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram”, 13 Juli 2025. Membahas Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penggunaan sound horeg serta batasannya ketika menimbulkan gangguan dan kemudaratan.
https://muijatim.or.id/2025/07/13/fatwa-mui-jatim-penggunaan-sound-horeg-yang-timbulkan-kemudaratan-hukumnya-haram/

Kementerian Agama RI – Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Mengatur pengeras suara luar dan dalam, waktu penggunaan serta volume maksimal pengeras suara.
https://kemenag.go.id/

Kementerian Agama Jawa Tengah – Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Memuat penjelasan penerapan SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2022, termasuk volume paling besar 100 dB dan sejarah pedoman pengeras suara masjid yang telah ada sejak 1978.
https://jateng.kemenag.go.id/105693/

World Health Organization – Environmental Noise Guidelines for the European Region. Referensi mengenai dampak paparan kebisingan lingkungan terhadap kesehatan dan kualitas hidup.
https://www.who.int/europe/publications/i/item/9789289053563