Pemerintah Angkat Artis dan Buzzer Jadi Stafsus, Tapi Kepala Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Ahli
jessecar96.com – Pemerintahan Prabowo Subianto tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran negara dengan memangkas berbagai pos keuangan. Namun, di tengah kebijakan tersebut, justru muncul fenomena ramainya pengangkatan artis dan buzzer sebagai staf khusus (stafsus) di kementerian dan pemerintahan pusat.
Terbaru, Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan bersama lima orang lainnya. Sebelumnya, beberapa pesohor lainnya juga diangkat dalam posisi serupa, antara lain:
- Raffi Ahmad – Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Yovie Widianto – Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
- Zita Anjani – Utusan Presiden bidang Pariwisata.
- Raline Shah – Staf Khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Rudi Valinka (Buzzer Rocky Gerung) – Staf Khusus Komdigi.
Sementara itu, di pemerintah daerah, kepala daerah hasil Pilkada 2024 justru dilarang mengangkat tenaga ahli atau stafsus. Kebijakan ini menimbulkan perbedaan perlakuan antara pemerintah pusat dan daerah, yang memicu tanda tanya di berbagai kalangan.
Stafsus di Kementerian Diizinkan, Tapi Kepala Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Ahli
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, kementerian masih diperbolehkan mengangkat staf khusus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 140 Tahun 2024. Dalam pasal 69 Perpres tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian bisa memiliki maksimal lima staf khusus yang diangkat dengan persetujuan presiden.
“Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam perpres memang diperbolehkan,” – Rini Widyantini, Menpan RB.
Namun, untuk kepala daerah yang baru terpilih melalui Pilkada 2024, aturan berbeda diterapkan. Pemerintah melarang kepala daerah mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli dengan dalih efisiensi anggaran.
Alasan Larangan Pengangkatan Tenaga Ahli di Daerah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menyebut larangan ini berkaitan dengan prioritas anggaran untuk penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Banyak kepala daerah menyampaikan bahwa anggaran untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu tidak tersedia,” ujar Zudan.
Sebagai solusinya, anggaran daerah dialihkan sepenuhnya untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Sebelum itu terselesaikan, tidak ada daerah yang boleh mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru.
“Maka anggaran difokuskan untuk pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli, baik yang nempel pada kepala daerah maupun yang ditempatkan di OPD-OPD,” tegasnya.
Perbedaan Perlakuan: Efisiensi atau Keistimewaan?

Perbedaan kebijakan ini memicu tanda tanya di kalangan publik. Jika tujuan utamanya adalah efisiensi anggaran, mengapa pemerintah pusat masih bisa mengangkat staf khusus dalam jumlah besar, sementara daerah dilarang melakukan hal serupa?
Banyak yang mempertanyakan apakah pengangkatan artis dan buzzer sebagai staf khusus benar-benar membawa manfaat bagi pemerintahan, atau justru menjadi beban anggaran di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Sebaliknya, kepala daerah yang bekerja langsung dengan masyarakat justru kehilangan kesempatan untuk didampingi tenaga ahli, yang sejatinya bisa membantu mereka dalam menjalankan program pemerintahan dengan lebih baik.
Kritik terhadap Pengangkatan Artis dan Buzzer sebagai Stafsus
Pengangkatan artis dan buzzer dalam lingkup pemerintahan menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai bahwa para figur publik ini dapat membantu komunikasi pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi kreatif dan digital.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang mengkritik langkah ini dengan alasan:
- Minimnya pengalaman dan keahlian teknis di bidang pemerintahan.
- Pengangkatan berdasarkan popularitas, bukan kompetensi.
- Potensi pemborosan anggaran di tengah efisiensi yang diklaim pemerintah.
- Kekhawatiran adanya konflik kepentingan dengan pihak swasta yang berafiliasi dengan artis atau buzzer tersebut.
Efisiensi Anggaran atau Ketimpangan Kebijakan?
Jika tujuan utama kebijakan ini adalah menghemat anggaran, maka seharusnya berlaku seragam di seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Namun, realitasnya menunjukkan ketimpangan:
- Pemerintah pusat masih mengangkat staf khusus dalam jumlah besar.
- Pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga ahli yang seharusnya mendukung kebijakan lokal.
- Fokus efisiensi lebih banyak diberlakukan di daerah dibandingkan di pusat.
“Jika stafsus di pusat boleh, mengapa kepala daerah tidak boleh mengangkat tenaga ahli? Bukankah justru tenaga ahli lebih dibutuhkan untuk kebijakan di daerah?” – Pendapat pengamat kebijakan publik.
Akankah Kebijakan Ini Berubah?
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar soal prioritas efisiensi anggaran pemerintah. Jika memang efisiensi adalah tujuan utama, maka idealnya pengangkatan staf khusus di kementerian dan pemerintahan pusat juga dibatasi.
Sementara itu, kepala daerah membutuhkan dukungan tenaga ahli untuk menjalankan program yang langsung berdampak pada masyarakat. Tanpa tenaga ahli, efektivitas pemerintahan daerah bisa terganggu.
Apakah kebijakan ini akan direvisi? Ataukah kepala daerah tetap harus berjuang sendiri tanpa tenaga ahli, sementara pemerintah pusat tetap mengangkat staf khusus dari kalangan selebritas dan buzzer?
Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini sudah adil bagi pemerintah daerah?
Fakta Menarik :
- Kesetaraan Gender Jadi Tantangan Pemerintahan Indonesia
- MK Putuskan Pengambilan Suara Ulang 24 Kepala Daerah
- Serial Bad Guys Segera Tayang Di Platform Vidio!
Jangan lewatkan ulasan terbaru kami : jessecar96.com
