Larangan Bisnis dan Politik untuk TNI Aktif Tetap Berlaku
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, aturan pelarangan anggota TNI aktif untuk terlibat dalam bisnis maupun kegiatan politik tetap tidak berubah.
Dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025), Puan menyatakan bahwa ketentuan larangan tersebut tetap menjadi bagian dari substansi utama RUU TNI.
“Tetap tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Aturannya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Fokus Perubahan Tiga Pasal dalam RUU TNI
Puan menyebutkan bahwa revisi RUU TNI hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal tersebut masing-masing mengatur tentang tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dan penyesuaian masa dinas bagi personel TNI.
Dalam revisi Pasal 7, TNI diberikan tambahan tugas dalam menangani ancaman siber serta perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Adapun Pasal 47 memperluas kewenangan penempatan prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga tertentu, sementara Pasal 53 mengatur batas usia dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
TNI Aktif Hanya Boleh Isi Jabatan Tertentu
DPR menegaskan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan. Di luar itu, prajurit TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari kedinasan jika ingin menduduki jabatan sipil lain.
Puan menjelaskan ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap dijaga dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Fakta Menarik : Revisi Undang Undang Militer Ricuh

RUU TNI Diupayakan Tetap Demokratis dan Transparan
Puan menegaskan bahwa RUU TNI tetap dibangun di atas prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia. Seluruh proses perumusan dilakukan dengan mengacu pada hukum nasional serta kesesuaian dengan hukum internasional.
Ia juga menanggapi kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Menurutnya, prasangka semacam itu sebaiknya tidak disimpulkan sebelum masyarakat membaca secara langsung isi undang-undang yang telah disahkan.
“Silakan masyarakat mempelajari secara utuh isi RUU TNI setelah disahkan. Jangan buru-buru berprasangka sebelum memahami secara menyeluruh,” katanya.
Fakta Menarik : Kontroversi Paripurna RUU TNI Implikasi
RUU TNI Diharapkan Jadi Landasan Kuat bagi Reformasi Pertahanan
Sebagai bentuk transparansi, DPR menyatakan bahwa draf resmi RUU TNI yang telah disahkan akan dibuka untuk publik. Puan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi ini penting agar diskusi yang berkembang di masyarakat bersifat konstruktif.
Ia berharap bahwa pengesahan RUU TNI ke depannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional, khususnya di sektor pertahanan, tanpa mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.
“RUU ini diharapkan menjadi pijakan dalam penguatan sistem pertahanan nasional, dengan tetap menjaga supremasi sipil dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat,” tutup Puan.
Jangan Lewatkan ulasan terbaru kami : jessecar96.com
