Situs judi online tidak sekadar halaman yang bisa diakses 24 jam. Ia adalah sistem. Rantai digital yang diisi dengan algoritma, rekening, dan koneksi politik.
Kini, laporan investigatif menyebut beberapa nama pengusaha dan politikus Indonesia terlibat langsung dalam jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja. Sistemnya rapi, perangkat lunaknya legal di negara asal, dan keuntungannya mengalir—tak selalu ke tempat yang terang.
Penyelidikan Bisa Dimulai Tanpa Laporan
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, aparat penegak hukum seharusnya bisa memulai penyelidikan bahkan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
“Masalahnya sekarang kemauan Polri ada atau tidak? Tinggal dicari saksi yang bisa membuktikan kalau dia adalah pemilik situs judi online itu atau tinggal telusuri saja aliran dananya kemana,” ujarnya.
Pernyataan ini mengacu pada kasus yang disorot oleh Majalah TEMPO, yang menelusuri dugaan keterlibatan pejabat publik dan pengusaha dalam situs taruhan ilegal yang berbasis di luar negeri namun menyasar pasar Indonesia.
Majalah Bukan Sekadar Media
Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), menguatkan argumen Jamin. Ia menyebut penyelidikan berbasis berita sudah lama dikenal sebagai praktik lazim di kepolisian.
“Tanpa ada laporan pun, kalau polisinya profesional dan menemukan ada sesuatu yang patut diselidiki, maka dia akan menyelidiki sendiri. Mencari bukti-bukti penunjang atau bekerja sama dengan polisi dari negara lain jika diperlukan,” tegas Yenti.
Artinya, fakta-fakta dari media seperti TEMPO bisa menjadi pintu masuk hukum. Terutama jika disertai dokumen dan rekam jejak transaksi para pelaku—baik bandar judi, investor, maupun perantara.
Rp238 Triliun Perputaran Judi: Bisnis atau Kejahatan?
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana dari aktivitas situs judi online di Indonesia mencapai Rp238 triliun per kuartal ketiga 2024. Angka yang melonjak dari Rp174 triliun di semester pertama.
Metode penyalurannya pun berkembang. Dari rekening bank konvensional bergeser ke layanan digital: QRIS, e-wallet, bahkan mata uang kripto.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan:
“Transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah. Yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1 juta, sekarang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online,” ucapnya di depan Komisi III DPR.
Sistem Rekening Sementara dan KTP Pinjaman
Salah satu trik yang digunakan pelaku adalah membuat rekening sementara. “Satu rekening hanya dipakai 1–2 hari, lalu ditutup dan diganti,” ungkap Kapolri.
Ada pula praktik penggunaan identitas orang lain—KTP yang dipinjam untuk membuat akun bank demi menampung dana dari situs taruhan ilegal. Ini menunjukkan bahwa sistem yang mereka bangun bukan hanya adaptif, tapi juga siap menghindari pelacakan.
Legal di Kamboja, Tapi Merugikan Indonesia
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi penghalang utama. Kamboja melegalkan perjudian melalui Commercial Gaming Management Law sejak 2020, sementara Indonesia masih mengategorikannya sebagai tindak pidana.
“Jadi selama kejahatannya terjadi di Indonesia, polisi bisa bertindak. Tapi kalau kejahatannya terjadi di Kamboja, mau orangnya di Indonesia juga polisi enggak bisa menangkap,” ujarnya.

Hal ini terkait asas double criminality—sebuah prinsip ekstradisi internasional yang menyatakan bahwa tindakan yang dianggap kejahatan harus berlaku sebagai tindak pidana di kedua negara.
Pasal Baru di KUHP 2026: Peluang atau Simbolik?
Pasal 4 dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 bisa menjadi terobosan. Dalam pasal itu disebutkan:
“Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya terjadi di Indonesia… maka berlaku prinsip teritorial. Hukum Indonesia lah yang berlaku,” terang Agustinus.
Artinya, walau server berada di Kamboja, jika aktivitas bandar judi itu menimbulkan kerugian nyata di Indonesia, maka aparat berhak menindak.
Fakta Menarik : Serangan DDOS ke Tempo Setelah Rilis Berita
Dugaan Koneksi Kuat di Pemerintahan
Fakta lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan oknum di kementerian. Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka yang diduga terlibat mengamankan operasional situs judi online, termasuk sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Mereka menjaga agar situs tidak diblokir,” terang Listyo Sigit.
Kondisi ini menambah kompleksitas kasus: bukan hanya soal teknologi, tapi soal keberanian menindak aparat sendiri.

Kemana Uang Judi Mengalir?
Menurut Yenti Garnasih, titik penting dalam investigasi adalah menelusuri aliran dana. Ia menekankan bahwa siapa pun yang menerima uang hasil judi—meski tidak ikut berjudi—tetap bisa dikenakan pasal pencucian uang.
“Maka setiap orang yang menerima, menikmati hasil kejahatan dalam hal ini judi online, meskipun dia tidak terlibat langsung, maka dia kena tindak pidana pencucian uang pasif,” ujarnya.
Dengan kerja sama internasional bersama Financial Action Task Force (FATF), Indonesia sebenarnya punya peluang besar untuk mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari sistem ini—termasuk perusahaan, politikus, hingga figur publik.
Antara Data, Hukum, dan Keberanian
Masalah situs judi online bukan sekadar pelanggaran moral. Ini adalah krisis hukum dan ekonomi digital. Perputaran dana besar, keterlibatan lintas negara, dan kemungkinan dukungan dari aktor-aktor kuat menjadikan kasus ini rumit. Tapi bukan berarti tidak mungkin ditindak.
“Tinggal soal kemauan dan nyali,” kata Jamin Ginting menutup.
Pertanyaannya sekarang: apakah negara berani membongkar siapa saja yang berdiri di belakang sistem taruhan yang terlihat ilegal di sini, tapi begitu legal di luar sana?
Dapatkan insight baru lewat: jessecar96.com
