Tegas! Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan Peringatkan: Jangan Ada Titipan atau Transaksi

Sorotan Utama:

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 8 pejabat baru eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa 12 Mei 2026.
  • Purbaya memberi peringatan keras: tidak boleh ada titipan, transaksi, maupun perlakuan khusus kepada wajib pajak tertentu.
  • Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Mutasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator.

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik delapan pejabat baru setingkat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Administrator (eselon III) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Purbaya tak sekadar menyematkan jabatan — ia menyampaikan peringatan keras yang mengguncang: tidak ada ruang satu milimeter pun untuk titipan, transaksi gelap, atau perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Konteks: Mengapa Pelantikan Ini Begitu Krusial?

Tegas! Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan Peringatkan: Jangan Ada Titipan atau Transaksi

Pelantikan ini bukan rotasi biasa. Ia hadir di tengah tekanan besar yang menghimpit DJP — institusi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara sekaligus salah satu yang paling disorot publik dalam beberapa waktu terakhir. Purbaya sebelumnya telah mengambil langkah berani dengan memberhentikan dua pejabat tinggi DJP, menyusul temuan data restitusi pajak yang tidak akurat — angka yang dilaporkan kepadanya jauh berbeda dari realisasi akhir tahun.

Kini, dengan wajah-wajah baru di kursi strategis, Menkeu menegaskan bahwa rotasi ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari babak pembenahan tata kelola pajak yang lebih serius. Pelantikan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Mutasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator, yang memperkokoh landasan hukum perombakan ini.

Adapun kedelapan pejabat yang resmi menduduki posisi barunya adalah:

NoNamaJabatan Baru
1LindawatyDirektur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP
2Ihsan PriyawibawaTenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
3SuparnoKepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4Muh. Tunjung NugrohoKepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
5ParyanKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
6Edward Hamonangan SianiparKepala Pusdiklat Pajak
7Dessy Eka PutriKepala KPP Perusahaan Masuk Bursa, Kanwil DJP Jakarta Khusus
8Devi Sonya AdrinceKepala KPP Madya Malang, Kanwil DJP Jawa Timur III

“Saya ingatkan di sini, jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas.” — Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Baca Juga Imigrasi Tangkap 210 WNA di Batam, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Daring

Jabatan Adalah Fungsi, Bukan Fasilitas

Tegas! Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan Peringatkan: Jangan Ada Titipan atau Transaksi

Dalam pidatonya yang tajam dan lugas, Purbaya menekankan satu prinsip dasar yang ia harapkan terpatri pada setiap pejabat DJP: jabatan bukan untuk dinikmati, melainkan untuk dijalankan. Menurutnya, cara para pejabat melayani wajib pajak, memimpin pegawai, mengelola pemeriksaan, mengarahkan penagihan, hingga menjaga akurasi data — semuanya secara langsung mencerminkan wajah DJP, Kementerian Keuangan, bahkan wajah negara di hadapan dunia.

Ia meminta setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan wajib pajak harus beralasan kuat. Penagihan harus berdasar aturan. Perlakuan khusus hanya boleh lahir dari ketentuan yang sah — bukan dari tekanan, hubungan, atau kepentingan tertentu. Dengan dasar kerja yang kuat, kata Purbaya, bukan hanya institusi yang terlindungi, tetapi setiap pegawai pun akan aman dari jeratan hukum.

Purbaya juga mengingatkan bahwa kinerja penerimaan pajak bukan sekadar angka internal. Bila penerimaan meleset, dampaknya akan merambat ke posisi fiskal nasional secara keseluruhan — menekan anggaran belanja negara, menghambat program pembangunan, hingga memengaruhi kepercayaan investor terhadap Indonesia.

“Jabatan ini bukan fasilitas, jabatan ini fungsi. Kalau dilihat sebagai fasilitas, kita sibuk menjaga posisi. Kalau dilihat sebagai fungsi, kita fokus bekerja. Pesan saya, kita tidak hanya memungut pajak, kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak.” — Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Reaksi & Dampak: Sinyal Reformasi yang Tak Bisa Diabaikan

Tegas! Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan Peringatkan: Jangan Ada Titipan atau Transaksi

Pesan Purbaya bukan hanya pidato seremonial. Bagi kalangan pengamat perpajakan, pernyataan sekeras ini dari seorang Menteri Keuangan — disampaikan langsung dalam prosesi pelantikan — adalah sinyal nyata bahwa era toleransi terhadap praktik-praktik abu-abu di lingkungan pajak sudah berakhir.

DJP memang berada di titik kritis. Tekanan untuk memenuhi target penerimaan negara semakin berat di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap institusi pajak masih dalam proses pemulihan pasca sejumlah kasus integritas yang mengguncang dalam beberapa tahun terakhir.Rotasi kepemimpinan ini, ditambah peringatan keras dari Menkeu, diharapkan menjadi fondasi baru bagi DJP untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan. Setiap pejabat yang kini memegang amanah baru itu harus sadar: mata publik, mata negara, dan mata Presiden Prabowo Subianto tertuju pada kinerja mereka.